PESAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY: Perlu Ada Benchmarking dan BSNP Perlu Bekerja Lebih Keras Dalam Implementasi Pendidikan Berbasis Standar
Menghadapi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masa depan perlu dilakukan policy adjustment
untuk memperkuat landasan filosofis yang telah dirumuskan dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan beserta perubahannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, isu strategis yang menjadi perhatian
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meliputi manajemen
berbasis sekolah, cara belajar siswa aktif, penguatan pendidikan
menengah kejuruan, implementasi kurikulum 2013, kurikulum berbasis luas (broad based curriculum),
sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, dan penguatan
pendidikan karakter. Isu strategis tersebut memiliki basis yang kokoh
dalam standar nasional pendidikan. Oleh karena itu Menteri meminta BSNP
untuk bekerja lebih keras lagi dalam satu tahun terakhir ini supaya
kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat
berhasil. Menteri juga meminta BSNP untuk mengintensifkan koordinasi
dengan BNSP yang memiliki kewenangan menangani sertifikasi kompetensi.
Demikian pesan penting yang disampaikan oleh Muhadjir Effendi Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan kepada anggota Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) periode 2014-2018 dalam acara pada hari Selasa
(3/10/2017). Turut hadir dalam acara ini Totok Suprayitno Kepala
Balitbang dan Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang. Selama satu jam 45
menit, Muhadjir Effendy menyimak dan memberikan pesan serta arahan
dengan penuh antusias. Beliau juga nampak rileks, tenang, dan penuh
kehangatan dalam menyambut anggota BSNP.
Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam paparannya menyampaikan bahwa
pertemuan ini sangat penting dan mimiliki momentum yang tepat. Sebab,
saat ini Undang-undang Sisdiknas sudah berjalan selama 14 tahun sejak
ditetapkan tahun 2003. Momentum ini juga bertepatan dengan 12 tahun
BSNP, dan lebih khusus lagi, di tahun keempat (terakhir) untuk BSNP
periode III. Mometum lain, per 6 September 2017, tepat satu tahun Inpres
tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan sekitar satu bulan yang lalu
Presiden menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.
“Oleh sebab itu, melalui pertemuan ini, mohon izin kami akan
memaparkan beberapa isu strategis tentang peta jalan implementasi
pendidikan berbasis standar, ujian nasional, buku teks pelajaran,
penguatan pendidikan kejuruan, dan pendidikan karakter. Selanjutya mohon
arahan dari Pak Menteri”, ucap Bambang sambil memohon setelah paparan
ada dialog atau sharing pendapat dengan anggota BSNP yang lain.
Merespon beberapa isu strategis yang dipaparkan BSNP, menurut
Muhadjir, kepala sekolah harus memiliki kompetensi manajerial dan
kewirausahaan dalam mengelola aset milik negara secara profesional.
Namun, perlu ada pengendalian terhadap kepala sekolah supaya mereka
tidak melakukan sesuatu di luar kewenangan yang diberikan.
“Salah satu faktor yang membuat maju mundurnya sebuah sekolah adalah
kemampuan menajerial kepala sekolah dalam menerapkan manajemen berbasis
sekolah”, ucap Muhadjir seraya menambahkan hal ini sejalan dan telah
terwadahi dalam standar kompetensi kepala sekolah dan standar
pengelolaan pendidikan.
Terkait dengan cara belajar siswa aktif, mantan rektor Universitas
Muhammadiyah Malang tersebut menekankan jika proses pembelajaran di
sekolah berjalan dengan baik, ada guru atau tidak ada guru, siswa tetap
aktif belajar.
Pada kesempatan tersebut, Muhadjir juga meminta BSNP untuk segera
menyelesaikan standar nasional pendidikan untuk penguatan pendidikan
kejuruan. Standar ini merupakan acuan bagi Direktorat terkait di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika mengembangkan
materi pelatihan guru.
“Pelatihan guru yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan harus mengacu kepada standar kompetensi guru yang
dikembangkan BSNP. Jangan melatih guru dengan materi yang tidak ada
hubungannya dengan tugas guru”, ucap Muhadjir.
Terkait denan implementasi Kurikulum 2013, Muhadjir menegaskan bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan meneruskan kurikulum
tersebut, dengan beberapa penguatan pada masing-masing jenjang.
“Pendidikan dasar diarahkan pada penguatan pembentukan karakter
(sikap) dengan porsi 60% untuk sikap dan 40% untuk pengetahuan dan
keterampilan. Sedangkan pendidikan jenjang SMP diarahkan pada
pengembangan bakat dan minat siswa, sementara pada jenjang SMA atau SMK
diarahkan pada pengembangan kompetensi”, ucap Muhadjir seraya
menambahkan Kementerian juga akan menerapkan kurikulum berbasis luas (broad based curriculum), sistem zonasi dalam penerimana peserta didik baru dan penguatan pendidikan karakter.
Sehubungan dengan penguatan pendidikan karakter, menurut Muhadjir,
selain proses penanaman yang dilakukan melalui pembiasaan dan
keteladanan baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler, juga perlu diperhatikan aspek penilaian karakter.
“Setiap siswa mesti memiliki rekam jejak karakter dan prestasi selama
mengikuti proses pendidikan di sekolah. Rekam jejak ini diintegrasikan
dengan data pokok pendidikan (DAPODIK), sehingga bisa dipantau dan
ditelusuri setiap saat. Bahkan, bisa dihubungkan dengan data kriminal
yang ada di lembaga Pemerintah lainnya, seperti Kepolisian”, ucapnya.
Tindaklanjut
Bagi BSNP pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjadi
tantangan tersendiri untuk segera ditindaklanjuti dalam satu tahun
terakhir masa kepemimpinan BSNP yang akan berakhir pada bulan Agustus
2018. Oleh karena itu, pada tahun 2017 ini, BSNP melakukan revisi
standar nasional pendidikan secara komprehensif. Dalam melakukan revisi
perlu dipastikan adanya keselarasan dan kesinambungan antar standar,
mulai dari SKL sampai ke standar proses dan penilaian.
Terkait dengan posisi standar terhadap kurikulum, BSNP berpandangan
bahwa revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kurikulum yang
ada.
“Revisi standar nasional pendidikan ini tidak dimaksudkan untuk
mengubah Kurikulum 2013, tetapi dimaksudkan untuk mempermudah guru-guru
dalam mengimplementasikan Kurikulum2013”, ucap Bambang dalam paparannya
seraya menambahkan diperlukan komunikasi publik yang baik untuk
menjelaskan posisi standar terhadap kurikulum.
Sehubungan dengan penguatan kompetensi manajerial kepala sekolah,
BSNP mewadahi hal tersebut dalam standar kompetensi kepala sekolah dan
standar pengelolaan. Rancangan perubahan yang dilakukan adalah dengan
memberi penguatan pada aspek kepemimpinan (leadership) dan kewirausahaan (entrepreneurship) kepala sekolah, pemanfaatan sumber daya di sekitar sekolah, dan peran masyarakat (civil engagement).
Dalam implementasi pendidikan berbasis standar, BSNP perlu melakukan
koordinasi lebih intens dengan pihak terkait. Penguatan kompetensi guru,
misalnya, BSNP perlu berkoodinasi dengan Direktroat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan. Sedangkan hal yang terkait dengan sertifikasi
kompetensi, BSNP perlu berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). Artinya, setelah proses pengembangan dan revisi standar
nasional pendidikan selesai, pekerjaan yang lebih rumit lagi adalah
bagaimana standar tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. (BS)
Dikutip langsung dari : http://bsnp-indonesia.org
Baca selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan masukan