Audiensi BSNP dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

PESAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY: Perlu Ada Benchmarking dan BSNP Perlu Bekerja Lebih Keras Dalam Implementasi Pendidikan Berbasis Standar


Menghadapi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masa depan perlu dilakukan policy adjustment untuk memperkuat landasan filosofis yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, isu strategis yang menjadi perhatian Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meliputi manajemen berbasis sekolah, cara belajar siswa aktif, penguatan pendidikan menengah kejuruan, implementasi kurikulum 2013, kurikulum berbasis luas (broad based curriculum), sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, dan penguatan pendidikan karakter. Isu strategis tersebut memiliki basis yang kokoh dalam standar nasional pendidikan. Oleh karena itu Menteri meminta BSNP untuk bekerja lebih keras lagi dalam satu tahun terakhir ini supaya kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat berhasil. Menteri juga meminta BSNP untuk mengintensifkan koordinasi dengan BNSP yang memiliki kewenangan menangani sertifikasi kompetensi.

Demikian pesan penting yang disampaikan oleh Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2014-2018 dalam acara pada hari Selasa (3/10/2017). Turut hadir dalam acara ini Totok Suprayitno Kepala Balitbang dan Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang. Selama satu jam 45 menit, Muhadjir Effendy menyimak dan memberikan pesan serta arahan dengan penuh antusias. Beliau juga nampak rileks, tenang, dan penuh kehangatan dalam menyambut anggota BSNP.

Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam paparannya menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting dan mimiliki momentum yang tepat. Sebab, saat ini Undang-undang Sisdiknas sudah berjalan selama 14 tahun sejak ditetapkan tahun 2003. Momentum ini juga bertepatan dengan 12 tahun BSNP, dan lebih khusus lagi, di tahun keempat (terakhir) untuk BSNP periode III. Mometum lain, per 6 September 2017, tepat satu tahun Inpres tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan sekitar satu bulan yang lalu Presiden menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

“Oleh sebab itu, melalui pertemuan ini, mohon izin kami akan memaparkan beberapa isu strategis tentang peta jalan implementasi pendidikan berbasis standar, ujian nasional, buku teks pelajaran, penguatan pendidikan kejuruan, dan pendidikan karakter. Selanjutya mohon arahan dari Pak Menteri”, ucap Bambang sambil memohon setelah paparan ada dialog atau sharing pendapat dengan anggota BSNP yang lain.

Merespon beberapa isu strategis yang dipaparkan BSNP, menurut Muhadjir, kepala sekolah harus memiliki kompetensi manajerial dan kewirausahaan dalam mengelola aset milik negara secara profesional. Namun, perlu ada pengendalian terhadap kepala sekolah supaya mereka tidak melakukan sesuatu di luar kewenangan yang diberikan. 

“Salah satu faktor yang membuat maju mundurnya sebuah sekolah adalah kemampuan menajerial kepala sekolah dalam menerapkan manajemen berbasis sekolah”, ucap Muhadjir seraya menambahkan hal ini sejalan dan telah terwadahi dalam standar kompetensi kepala sekolah dan standar pengelolaan pendidikan. 

Terkait dengan cara belajar siswa aktif, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menekankan jika proses pembelajaran di sekolah berjalan dengan baik, ada guru atau tidak ada guru, siswa tetap aktif belajar.

Pada kesempatan tersebut, Muhadjir juga meminta BSNP untuk segera menyelesaikan standar nasional pendidikan untuk penguatan pendidikan kejuruan. Standar ini merupakan acuan bagi   Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika mengembangkan materi pelatihan guru.
“Pelatihan guru yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan harus mengacu kepada standar kompetensi guru yang dikembangkan BSNP.  Jangan melatih guru dengan materi yang tidak ada hubungannya dengan tugas guru”, ucap Muhadjir.

Terkait denan implementasi Kurikulum 2013, Muhadjir menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan meneruskan kurikulum tersebut, dengan beberapa penguatan pada masing-masing jenjang.

“Pendidikan dasar diarahkan pada penguatan pembentukan karakter (sikap) dengan porsi 60% untuk sikap dan 40% untuk pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan pendidikan jenjang SMP diarahkan pada pengembangan bakat dan minat siswa, sementara pada jenjang SMA atau SMK diarahkan pada pengembangan kompetensi”, ucap Muhadjir seraya menambahkan Kementerian juga akan menerapkan kurikulum berbasis luas (broad based curriculum), sistem zonasi dalam penerimana peserta didik baru dan penguatan pendidikan karakter.

Sehubungan dengan penguatan pendidikan karakter, menurut Muhadjir, selain proses penanaman yang dilakukan melalui pembiasaan dan keteladanan baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, juga perlu diperhatikan aspek penilaian karakter.

“Setiap siswa mesti memiliki rekam jejak karakter dan prestasi selama mengikuti proses pendidikan di sekolah. Rekam jejak ini diintegrasikan dengan data pokok pendidikan (DAPODIK), sehingga bisa dipantau dan ditelusuri setiap saat. Bahkan, bisa dihubungkan dengan data kriminal yang ada di lembaga Pemerintah lainnya, seperti Kepolisian”, ucapnya. 

Tindaklanjut 

Bagi BSNP pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk segera ditindaklanjuti dalam satu tahun terakhir masa kepemimpinan BSNP yang akan berakhir pada bulan Agustus 2018. Oleh karena itu, pada tahun 2017 ini, BSNP melakukan revisi standar nasional pendidikan secara komprehensif. Dalam melakukan revisi perlu dipastikan adanya keselarasan dan kesinambungan antar standar, mulai dari SKL sampai ke standar proses dan penilaian. 

Terkait dengan posisi standar terhadap kurikulum, BSNP berpandangan bahwa revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kurikulum yang ada.

“Revisi standar nasional pendidikan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah Kurikulum 2013, tetapi dimaksudkan untuk mempermudah guru-guru dalam mengimplementasikan Kurikulum2013”, ucap Bambang dalam paparannya seraya menambahkan diperlukan komunikasi publik yang baik untuk menjelaskan posisi standar terhadap kurikulum.

Sehubungan dengan penguatan kompetensi manajerial kepala sekolah, BSNP mewadahi hal tersebut dalam standar kompetensi kepala sekolah dan standar pengelolaan. Rancangan perubahan yang dilakukan adalah dengan memberi penguatan pada aspek kepemimpinan (leadership) dan kewirausahaan (entrepreneurship) kepala sekolah, pemanfaatan sumber daya di sekitar sekolah, dan peran masyarakat (civil engagement).

Dalam implementasi pendidikan berbasis standar, BSNP perlu melakukan koordinasi lebih intens dengan pihak terkait. Penguatan kompetensi guru, misalnya, BSNP perlu berkoodinasi dengan Direktroat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Sedangkan hal yang terkait dengan sertifikasi kompetensi, BSNP perlu berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Artinya, setelah proses pengembangan dan revisi standar nasional pendidikan selesai, pekerjaan yang lebih rumit lagi adalah bagaimana standar tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. (BS)

Dikutip langsung dari : http://bsnp-indonesia.org
Baca selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan masukan

Desain Oleh Masnur Masnur Belajar | Spesial Buat SDIT Ar Rahmah