Sumber Foto : https://portalberita.lumajangkab.go.id/detail_berita.php?id=aXGJe5du |
www.sditarrahmahlumajang.sch.id - Pemerintah
Kabupaten Lumajang mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Lumajang terkait pelaksanaan Sholat Jum'at yang ditiadakan
sementara bagi daerah yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus.
Hal itu diumumkan oleh Bupati Lumajang,Thoriqul Haq bersama perwakilan
MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang,
Rabu (01/04/2020).
"Prinsip dasarnya maklumat yang
disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai
zona penanganan khusus, maklumatnya MUI Lumajang adalah tidak
mengadakan Sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat dhuhur," jelas
Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa ada 2 zona
penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan virus
covid-19 atau virus corona. Yakni Zona Merah untuk daerah yang terdapat
warga positif corona dan Zona Potensi Merah untuk daerah yang terdapat
warga yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Zona merah diantaranya Kecamatan
Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan Zona Potensi Merah yakni
Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo," jelas Bupati.
Sementara itu, Ketua MUI Lumajang, KH.
Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran covid-19
tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan
Sholat Jum'at di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Sholat Dhuhur
sampai keadaan normal kembali. Namun ia menegaskan agar takmir masjid
maupun mushola tetap mengumandangkan adzan.
"Mudah mudahan tidak ada masalah, ini
bukan berarti Sholat Jum'at menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya
adalah prioritas menyelamatkan jiwa," jelasnya.
KH. Achmad Hanif juga menjelaskan,
aktifitas ibadah lain seperti sholat rawatib berjamaah juga tidak
dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushola yang berada dalam
wilayah Zona Merah maupun Zona Potensi Merah.
"Begitu juga aktivitas ibadah yang
melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan covid 19
seperti sholat rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat
masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib mentaati,"
ujarnya.
Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/detail_berita.php?id=aXGJe5du
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan masukan